KONTROVERSI UAN

Selasa, 08 Desember 2009

Masih hangat dalam pembicaraan kalangan pendidik maupun pelajar seantero negeri ini, UAN ?? menjadi suatu momok yang menakutkan bagi siswa-siswa kelas akhir pada sekolah-sekolah menengah di tanah air ini, UAN menjadi suatu hal yang sangat menguras tenaga maupun pikiran mereka karena mungkin telah memang terlanjur tertanam pada benak semua orang bahwa UAN adalah satu-satunya syarat mutlak untuk seseorang siswa menyelesaikan pendidikannya pada suatu jenjang sekolah.
Penyelenggaraan UN 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD.
Standard kelulusan yang semakin tahun semakin ditingkatkan oleh otoritas penguasa di negeri ini (BNSP) dengan alas an meningkatkan dan memperbaiki kualitas pendidikan di negeri ini kian memberatkan pikiran para pelajar. Angka standard kel;ulusan yang semakin tinggi ini ternyata juga cukup ampuh untuk meningkatkan angka ketidaklulusan siswa pada UAN.
Permasalahan UAN mencuat bermula dari "citizen lawsuit" (gugatan warga negara) yang diajukan Kristiono dan kawan-kawan terhadap presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua BSNP yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Peradilan tingkat pertama di adakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu pada 6 Desember 2007. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA melarang UN yang digelar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebab kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah ditolak MA. MA memutuskan menolak kasasi perkara itu dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009.
Namun hal tersebut tak akan mempengaruhi pelaksanaan UAN 2010. Sebab seperti yang dilansir ANTARA, Rabu, 25 November 2009, Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010. "Kami akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.”

0 Coments:

LINK EXCHANGE

Create your own banner at mybannermaker.com!
Silahkan copy script ini!!

FOLLOWERS

 
NATALIUZONE © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions